Demi menjamin perlindungan, LPSK berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan justice collaborator. BharadaE
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin .
"Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian di Jakarta, Kamis. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa wacana adanya rutan khusus justice collaborator tersebut pun sudah pernah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, Rully menyebut pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan Bharada E yang berada di Bareskrim.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Takut Ada Ancaman, LPSK Pastikan Bharada E Aman dari Racun dan PenyiksaanLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menjadi Justice Collaborator aman dari racun dan penyiksaan.
Read more »
Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'
Read more »
MAKI Apresiasi Pidato Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi: Pemacu Penegak HukumBoyamin berharap pidato Presiden menjadi pemacu bagi aparat penegak hukum untuk semakin meningkatkan proses penegakan hukum
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memberikan sinyalemen akan ada anggota dari Polda Metro Jaya yang bakal diperiksa terkait dengan ...
Read more »
Percobaan Suap ke LPSK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Pidana Bagi Pelaku SuapLPSK terima percobaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J, KPK mengaku telah terima laporan itu. Ancaman pidana bagi pelaku bisa penjara 20 tahun.
Read more »