LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator via tribunnews
"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," tuturnya.
Edwin pun menginformasikan jika Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC maka akan memperoleh penghargaan dan penanganan khusus berdasarkan pasal 10 dan 10A serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.1.
2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
LPSK Sebut Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Butuh KeahlianLPSK menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat. Dan tak butuh keahlian untuk menembak dalam jarak dekat.
Read more »
Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSKTersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas...
Read more »
Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice CollaboratorKuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berencana memintakan perlindungan untuk kliennya pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Read more »