Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan ...
Perwakilan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama , LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendatangi KY. .
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak. "Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," kata dia.