Aceh mempunyai qanun tersendiri terkait dengan regulasi produk dan logo halal
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label baru yang dikeluarkan Kementerian Agama, karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
Meski demikian, kata Tgk Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag. Dalam kesempatan, Tgk Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Fadli Zon Kritik Logo Halal Baru: Kelihatan Sembunyikan Tulisan HalalFadli Zon mengkritik logo halal baru yang ditetapkan oleh BPJPH Kemenag. Dia menilai logo tersebut terkesann etnonsentris dan sembunyikan tulisan halal.
Read more »
Seniman: Kaligrafi di Logo Halal Baru tidak Sesuai Kaidah |Republika OnlineKemenag sudah memberikan maklumat agar kaligrafi arab dalam logo tidak dipisah.
Read more »
KH Anwar Abbas Kecewa Logo Halal Baru tanpa Tulisan MUI dan BPJPH |Republika OnlineLogo tersebut tidak mencerminkan kebersamaan antara BPJPH dan MUI.
Read more »
Muhammadiyah Tak Soal Logo Halal Baru: Yang Penting Kepastian Jaminan ProdukAbdul Mu'ti tidak mempermasalahkan logo halal yang baru diterbitkan Kemenag. Menurut dia, yang terpenting kepastian jaminan produk yang benar-benar halal.
Read more »