Lima Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap
Dia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai."Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Perppu untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Polres Malang tetapkan tersangka kasus pembongkaran Stadion KanjuruhanPolres Malang menetapkan dua orang, yakni FHA (19) dan YS (46) sebagai tersangka kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan Malang. Begini kronologinya.
Read more »
Kasus 'Bongkar Paksa' Stadion Kanjuruhan, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka - Pikiran-Rakyat.comKedua tersangka itu adalah FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Read more »
Bongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Berbekal SPK Palsu, 2 Orang Jadi TersangkaPolres Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan.
Read more »
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Stadion KanjuruhanDitetapkan dua tersangka, yakni FHA selaku penanggung jawab CV AJT dan YS selaku mandor yang mengawasi saat pembongkaran terjadi 28 November lalu. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Polisi Tahan 2 Pelaku Pengerusakan Pagar Stadion KanjuruhanSaat itu Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang selaku otoritas pengelola Stadion Kanjuruhan menolak kedatangan para pekerja ini. Alasannya tidak ada SPK.
Read more »