Lemkapi Minta Kasus Arteria Dahlan Tidak Usah Dilanjutkan, Pakar: Jangan Dilaporkan ke Polisi
PIKIRAN RAKYAT - Direktur Ekseskutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan meminta agar kasus dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak usah dilanjutkan.
Tak cukup dengan itu saja, Edi juga meminta agar kasus Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda tak usah dilaporkan pada polisi. Baca Juga: Jakpro Tetapkan Pemenang Tender Sirkuit Formula E, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Dipercaya Jadi Pemenang "Dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," ucap Edi menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 6 Februari 2022.