Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk Berobat

South Africa News News

Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk Berobat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.

dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.Agustian Fardianto menjelaskan bahwa nomor induk kependudukan yang ada dalam KTP telah terintegrasi dengan data-data JKN. Dengan begitu, masyarakat cukup menunjukkan KTP saat hendak berobat atau menggunakan layanan jaminan kesehatan.

Ardi menjelaskan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga , maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan kartu JKN/KTP/KK ketika hendak berobat.

Menurut Ardi, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas JKN telah berlaku sejak 2022. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam integrasi data NIK dan JKN. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2008 tentang Administrasi, yang menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas yang melekat pada penduduk Indonesia. Penggunaan NIK di JKN pun sejalan dengan amanat Peraturan Presiden 39 /2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” ujar Ardi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Cukup Pakai KTP, Peserta BPJS Tak Perlu Bawa Kartu JKN saat BerobatCukup Pakai KTP, Peserta BPJS Tak Perlu Bawa Kartu JKN saat BerobatPeserta BPJS Kesehatan tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan fotocopy kartu JKN/KTP/KK saat berobat.
Read more »

Mudah Kok! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via PonselMudah Kok! Begini Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via PonselPeserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Read more »

Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK di KTP Saat BerobatPeserta JKN Cukup Tunjukkan NIK di KTP Saat BerobatPeserta JKN bisa berobat di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Read more »

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Jaminan Sosial ke Kurir Meninggal Saat Antar Paket |Republika OnlineBPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Jaminan Sosial ke Kurir Meninggal Saat Antar Paket |Republika OnlineKorban telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
Read more »

RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianRUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
Read more »

Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
Read more »



Render Time: 2025-02-27 20:21:32