Perpanjangan masa berlaku SIM pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu bisa dilakukan di lima lokasi di DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya.
Peserta sedang melakukan ujian praktik pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu .
Jakarta - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu bisa dilakukan di lima lokasi di DKI Jakarta. Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar di lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan itu.
SIM Keliling ada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.