Laporan Zulhas Ditolak Bawaslu, PAN Sebut Pelapor Kurang Paham UU Pemilu

South Africa News News

Laporan Zulhas Ditolak Bawaslu, PAN Sebut Pelapor Kurang Paham UU Pemilu
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 90 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 83%

Laporan Zulhas Ditolak Bawaslu, PAN Sebut Pelapor Kurang Paham UU Pemilu: Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pelapor yang melaporkan ketua umumnya Zulhas dianggap kurang cermat dan hati-hati, bahkan bisa dibilang tidak mengerti tentang UU…

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pelapor yang melaporkan ketua umumnya Zulkifli Hasan alias Zulhas dianggap kurang cermat dan hati-hati, bahkan bisa dibilang tidak mengerti tentang Undang-Undang atau UU Pemilu. Kata Saleh, malah akan muncul dugaan agenda lain di luar kepemiluan.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," ungkapnya. "Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ungkapnya.Viral beredar video di media sosial Twitter, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan operasi pasar dengan membagikan minyak goreng murah. Namun, pada kesempatan yang sama Zulhas juga mengajak warga untuk mendukung putrinya, Fut...

Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan ," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polemik Zulhas PAN, Pegiat Pemilu: Role Model Etika BerdemokrasiPolemik Zulhas PAN, Pegiat Pemilu: Role Model Etika BerdemokrasiZulhas sempat dicecar dugaan kampanyekan putrinya dengan manfaatkan program pemerintah yaitu MinyaKita.
Read more »

Zulhas Dilaporkan Pegiat Pemilu, PAN Minta Bawaslu Hati-hatiZulhas Dilaporkan Pegiat Pemilu, PAN Minta Bawaslu Hati-hatiZulhas dilaporkan sejumlah aktivis pegiat pemilu ke Bawaslu karena adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Read more »

PAN Anggap Tudingan Zulhas Politik Uang Jauh dari KebenaranPAN Anggap Tudingan Zulhas Politik Uang Jauh dari KebenaranPAN mengatakan bahwa kegiatan yang dilaporkan ke Bawaslu itu adalah kegiatan sosial. Kalau dianggap salah, PAN khawatir partai lain terhalang melakukan serupa.
Read more »

3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi Migor3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi MigorKetiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 16:19:14