Penanaman sawit di kawasan suaka margasatwa dilarang sehingga langsung dimusnahkan.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II melakukan pemusnahan 2 hektare lahan sawit yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dia mengatakan penanaman sawit di kawasan tersebut dilarang, sehingga tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Tuntut Bayar Pembebasan Lahan RTH Pluit Rp120,3 MiliarSurat itu memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pembayaran pembebasan lahan kepada pihak termohon yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Read more »
Kebakaran landa empat hektare lahan kosong di MuarojambiTim Gabungan dan masyarakat berhasil memadamkan kebakaran yang melanda lahan kosong seluas empat hektare yang berada pinggir jalan lintas Jambi-Muara ...
Read more »
Eks Pemilik Lahan Waduk Pluit Desak Jakpro Segera Bayar Ganti Rugi Rp 120 MTuntutan ke Jakpro itu, menurut Haji Umar, sesuai dengan Penetapan Eksekusi No.31/2021.Del/PN.Jkt.Pst, jo. No.1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr.
Read more »
3.459 Siswa dan Guru di Ban 3.459 Siswdung Telah di Tes PCR |Republika OnlineTotal sekolah yang sudah diperiksa yaitu 115 dari rencana sebanyak 212 sekolah.
Read more »
Santripreneur Gelar Pelatihan Business Plan di Sukabumi |Republika OnlinePelatihan diikuti 30 pelaku UMKM di Sukabumi dan sekitarnya.
Read more »