DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta memulai gerakan nol sampah anorganik sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah sementara. Namun saat ini petugas masih bersifat persuasif.
“Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” kata Sugeng. Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan Januari-Maret untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Antisipasi Luberan Sampah saat Libur Nataru, DLH Tambah KontainerVolume sampah di tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi meningkat signifikan. Mengantisipasi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menyiagakan sejumlah kontainer sampah tambahan.
Read more »
PJLP Paruh Baya Resah Pembatasan Usia, DLH DKI Janji Cari SolusiPekerja PJLP paruh baya mencurahkan keresahan terkait aturan pembatasan usia maksimal 56 tahun. DLH DKI Jakarta berjanji mencari solusi terbaik.
Read more »
DLH Jakarta Kerahkan 3.180 Petugas Bersihkan Sampah Sisa Perayaan Tahun BaruDLH DKI Jakarta menargetkan seluruh sampah sisa-sisa perayaan malam tahun baru bersih sebelum jam 5 pagi pada Minggu 1 Januari 2023.
Read more »
Banjir di Beberapa Wilayah Semarang Mulai Surut |Republika OnlineBPBD Kota Semarang mengonfirmasi 30 titik banjir yang menggenangi Kota Semarang.
Read more »
Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 1 Januari 2023, Berlibur di Tahun Baru dengan KRLKereta Rel Listrik kerap dipilih oleh masyarakat, sebab KRL dapat membawa penumpang dengan waktu tempuh yang cepat dari Kota Yogyakarta menuju ke Kota Solo.
Read more »