Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Kuat Maruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Maruf tidak mengikuti tes PCR .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini, Ini Tuntutan Jaksa SebelumnyaTerdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mendengar vonis hakim, Selasa (14/2), ini tuntutan jaksa di sidang sebelumnya.
Read more »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Skenario Pembunuhan BerencanaMajelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Read more »
Kuat Maruf Tutup Akses Keluar Rumah Duren Tiga Supaya Brigadir J tidak KaburHakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
Read more »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!Kuat Maruf langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara majelis hakim terhadap dirinya. Kuat Maruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim...
Read more »
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Kasus Penembakan Brigadir J Hari IniKali ini, giliran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel.
Read more »