Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim menyatakan Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa .
Advertisement "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," kata Hakim Morgan menambahkan.Vonis Belum Jatuh, Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Sudah Siap Banding Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kuat dihukum 8 Tahun penjara. Jaksa meyakini Kuat bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa - Kompas.comKuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nasional KuatMaruf
Read more »
Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!BreakingNews Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua dan divonis 15 tahun penjara.
Read more »
SAH! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraKuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Via: detiksumut_
Read more »
Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun PenjaraTerdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14.2.2023). Terdakwa Kuat...
Read more »
Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiAdapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Read more »
Divonis Lebih Berat, Hakim Menilai Putri Candrawathi Memposisikan Diri Korban |Republika OnlinePutri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tuntutan jaksa hanya delapan tahun.
Read more »