Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Jakarta, Beritasatu.com - Irwan Irawan, kuasa hukum, Kuat Ma'ruf menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum kepada kliennya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum menilai Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut dan divonis bebas dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Makanya dari awal kami sampaikan bahwa dialog-dialog dengan Ferdy Sambo itu hanya sekali terjadi ketika diminta si Joshua masuk melalui Ricky sebelumnya di Magelang di Saguling tidak ada sama sekali informasi terkait dengan adanya akan peristiwa terjadi di Duren Tiga," kata Irwan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comKuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J: Vonis kasus pembunuhan Brigadir J telah dituntut jaksa penuntut umum, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Read more »
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Harap Kliennya Dituntut Lepas: Tak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan YosuaIrwan mengatakan kondisi Kuat Ma'ruf saat ini sehat dan siap mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Read more »
Breaking News: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir JJaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Read more »
Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraJaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Read more »
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa d
Read more »