Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Arek Malang Yang Ditahan Polisi

South Africa News News

Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Arek Malang Yang Ditahan Polisi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 VIVAbola
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Solehudin, Kuasa Hukum 5 tersangka massa Arek Malang Bersikap terduga pengerusakan kantor Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Jadi dalam upaya pendampingan kami juga melakukan upaya penangguhan penahanan," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023.atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 orang dari 7 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lalu, Adam Rizky , Muhammad Fauzi , Nauval Maulana , Aryo Cahya . Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin. Solehudin mengatakan, alasan penangguhan penahanan dilakukan agar tidak ada lagi kericuhan atau konflik horizontal di akar rumput. Dia tidak ingin dengan ditetapkanya 7 tersangka hingga berujung penahanan membuat suasana di Malang Raya justru kembali memanas.

"Mudah-mudahan kebijakan Polresta Malang Kota bisa menguntungkan klien kami dan semoga tidak ada kericuhan lagi dan konflik horizontal semua harus menagan diri dan jangan sampai membuat Malang chaos. Kami tim hukum akan berjuang mencari keadilan untuk tersangka yang dikenai pasal pengerusakan maupun penghasutan," ujar Solehudin.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAbola /  🏆 30. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Arek Malang & Aremania - Kronologi Munculnya Dua Aksi Berlawanan Di Kota Malang | Goal.com IndonesiaArek Malang & Aremania - Kronologi Munculnya Dua Aksi Berlawanan Di Kota Malang | Goal.com IndonesiaDualisme suporter Arema telah menjadi perbincangan panas di media sosial baru-baru ini. Berikut GOAL mengulas hal-hal apa saja yang membuat penggemar Tim Singo Edan menjadi dua kubu! AremaFC Aremania Liga1
Read more »

7 Arek Malang Jadi Tersangka usai Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, Berikut Identitasnya7 Arek Malang Jadi Tersangka usai Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, Berikut IdentitasnyaPolresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC.
Read more »

Demo Ricuh di Kantor Arema, Arek Malang Cuma Minta Keadilan Nyawa 135 OrangDemo Ricuh di Kantor Arema, Arek Malang Cuma Minta Keadilan Nyawa 135 OrangTim kuasa hukum 5 tersangka terduga persusakan dan penghasutan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC, Solehudin meminta polisi mencari biang kericuhan
Read more »

Pleidoi Ditolak, Kuasa Hukum Eliezer: Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa KeadilanPleidoi Ditolak, Kuasa Hukum Eliezer: Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa KeadilanKuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy angkat bicara mengenai nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang ditolak dalam sidang replik.
Read more »

Kasus Tabrak Lari Sopir Sedan Audi di Cianjur, Kuasa Hukum Yakin Pelaku hanya KorbanKasus Tabrak Lari Sopir Sedan Audi di Cianjur, Kuasa Hukum Yakin Pelaku hanya KorbanTersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Read more »

Mahasiswi Ditabrak di Cianjur, Kuasa Hukum Sopir Audi Akan Mengadu ke ProvosMahasiswi Ditabrak di Cianjur, Kuasa Hukum Sopir Audi Akan Mengadu ke ProvosYudi Junadi, kuasa hukum sopir Audi A6, Sugeng Guruh, akan membuat aduan ke provos. Namun, Yudi tak menjelaskan kapan aduan itu akan dibuat.
Read more »



Render Time: 2025-03-03 14:37:41