Kuasa hukum yakin sejak awal Habib Bahar akan divonis ringan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong mengatakan kliennya akan segera bebas usai divonis majelis hakim 6 bulan 15 hari penjara. Sebab ia sudah menjalani masa tahanan sejak Januari lalu.
Baca Juga Ia mengungkapkan majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan primer dan subsider dari jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun Habib Bahar dikenakan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini hakim akan memutuskan vonis ringan. Oleh karena itu pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tidak akan banding namun masih menunggu reaksi jaksa.
Dalam vonis yang diputuskan, Dodong mengatakan terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider tentang menyebarkan berita bohong. Namun ia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ratusan Pendukung Habib Bahar Padati PN Bandung |Republika OnlinePenjagaan ketat dilakukan petugas kepolisian di dalam dan luar area PN Bandung.
Read more »
Kuasa Hukum Assange Gugat CIAMereka mengklaim hak mereka untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga AS telah dilanggar.
Read more »
Alfamart Bela Karyawan, Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum!Alfamart resmi menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris selaku Kuasa Hukum untuk membela karyawannya
Read more »
Kasus Ancaman UU ITE, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa HukumSeorang pegawai Alfamart diduga mendapatkan ancaman UU ITE oleh seorang ibu, yakni Mariana. Mariana tidak terima video yang berisikan dirinya tersebar di medsos.
Read more »