Pertamina juga menjamin oktan Pertalite 90 sesuai dengan aturan pemerintah.
Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina menjamin kualitas bahan bakar minyak Pertalite sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Kualitas BBM Pertalite teruji sesuai spesifikasi yang ditetapkan.Spesifikasi Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia merujuk Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Pengujian kualitas Pertalite tidak hanya dilakukan Pertamina, pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk menguji sampel dari beberapa SPBU di DKI Jakarta, yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini , SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman. Pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ahli Bahan Bakar dan Pembakaran Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung Tri Yuswidjajanto menjelaskan pengukuran oktan dilakukan menggunakan Coordinating Fuel Research . Pengujian kadar oktan bahan bakar tidak dilakukan sembarang orang karena dibutuhkan sertifikasi khusus.