KSPI: JKP Wajib Ditolak karena Produk Omnibus Law UU Cipta Kerja |Republika Online

South Africa News News

KSPI: JKP Wajib Ditolak karena Produk Omnibus Law UU Cipta Kerja |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

KSPI menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal, secara tegas menolak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan . Sebab menurutnya JKP merupakan produk omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga Selain itu KSPI juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil. KSPI akan mengambil langkah hukum jika nantinya diketahui ada anggaran yang sudah disiapkan pemerintah setelah putusan MK tersebut diketok. Selain itu, alasan lain KSPI menolak JKP lantaran rekomposisi iuran tidak dikenal dalam jaminan sosial di seluruh negara. Said menilai dengan rekomposisi tersebut negara justru seolah 'merampas' hak para pekerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-04-17 22:29:34