Dia juga mengatakan seharusnya publik bisa membedakan kategori menghina, fitnah, dan melakukan kritikan, hingga masukan.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP. Sempat menjadi polemik di masyarakat, kini RUU KUHP tersebut tengah disosialisasikan. Salah satunya terkait ancaman penjara 4,5 tahun bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu yang disampaikan dalam pasal tersebut itu kan kategori memfitnah dengan sengaja, niat mens rea, dia benar-benar ditunjukkan kepada Presiden yang tanpa dasar. Presiden kan sebagai simbol negara itu kan harus kita hormati, harus kita lindungi," bebernya. "Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya Kepala Negara kita, Presiden kita, dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial, hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya," ungkapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tenaga Ahli KSP: Pidana Penghina Presiden untuk Jaga WibawaTenaga Ahli Utama KSP mengklaim negara-negara dengan sistem demokrasi pun menetapkan hukum untuk menjaga presidennya dari hinaan.
Read more »
KSP Ungkap Beda Kritik dan Penghinaan Terhadap Presiden |Republika OnlineTenaga Ahli Utama KSP ungkap beda kritik dan penghinaan terhadap presiden.
Read more »
Alami Penurunan Aset Akibat Covid-19, KSP Sejahtera Bersama Optimistis ReboundSelain itu, pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa KSP SB termasuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Read more »
Moeldoko: KSP kawal penyelesaian Bandara Internasional LombokKantor Staf Presiden terus mengawal penyelesaian Bandara Internasional Lombok yang akan digunakan untuk menyambut perhelatan Super Bike dan MotoGP, kata Moeldoko.
Read more »
Bareskrim Segera Limpahkan Kasus KSP Indosurya ke JPUSebelumnya, korban kasus gagal bayar KSP Indosurya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuntaskan kasus pidana koperasi itu.
Read more »
Dekriminalisasi Pidana PajakPenerapan kebijakan kriminal dalam ketentuan umum perpajakan melalui sanksi pidana selama ini dianggap belum efektif dalam memulihkan kerugian negara.
Read more »