Kantor Staf Presiden mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM. Sumber:
Kantor Staf Presiden mendukung langkah Kementerian Agama yang telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.
"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang signifikan, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut kembali menginjak rem dalam pengelolaan tempat ibadah," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hadapi Lonjakan Omicron, Menteri Agama Atur Lagi Kegiatan di Tempat IbadahSurat Edaran tersebut kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah. Diterbitkan di tengah meningkatnya kasus Omicron.
Read more »
PPKM Level 3 DKI: Warteg-Kafe Sampai 21.00, Tempat Ibadah Maksimal 50%Dalam aturan terbaru, warung Tegal (warteg) hingga kafe buka sampai pukul 21.00, sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50%.
Read more »
Covid-19 Kembali Melonjak, Menag Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah - Tribunnews.comMenag Yaqut Choulil Qoumas terbitkan aturan baru soal pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat PPKM.
Read more »
Menag Yaqut Sarankan Lansia Tetap Ibadah di RumahPengurus juga diminta melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter.
Read more »