Kritik Aturan Soal Demonstrasi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?

South Africa News News

Kritik Aturan Soal Demonstrasi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 80%

Kritik Aturan Soal Demonstrasi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya? Nasional

Nasional Polemik Pasal RUU KUHP WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyoroti aturan terkait demonstrasi di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Pasal 273 draf RKUHP menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan polisi mengikuti demonstrasi bisa dipenjara satu tahun.

Menurut Melki, mendapat persetujuan demonstrasi dari kepolisian bukan lah hal mudah. Pihak kepolisian biasa menyaring demonstrasi mana yang boleh digelar dan tidak, serta kerap tak memberi tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan.Oleh sebab itu, pasal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi alat kriminalisasi."Ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara," katanya.

Sementara itu, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan bahwa tanpa adanya ancaman pidana di RKUHP tersebut, mahasiswa sudah sering kesulitan menggelar unjuk rasa. Berdasarkan pengalaman, surat pemberitauan yang ditujukan ke polisi seringkali ditolak atau mahasiswa tidak diberi surat tanda terima. BEM UI meminta aturan tersebut dicabut. Pasalnya, aturan tersebut dinilai bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

BEM UI bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik sebelum disahkan. Pihaknya juga ingin dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

wow_keren /  🏆 5. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

BEM UI Minta Aturan Demonstrasi di RKUHP DicabutBEM UI menilai aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana di RKUHP itu bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Read more »

Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja PenelitiGustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja PenelitiCucu Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta ini juga menyoroti hukuman dari setiap pasal dalam RKUHP yang selalu berujung penjara.
Read more »

RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Dinilai Kemunduran HukumRKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Dinilai Kemunduran HukumDalam RKUHP terdapat pasal yang mengatur ancaman pidana 3 tahun bagi penghina pemerintah. Pasal itu justru dinilai sebagai bentuk kemunduran hukum.
Read more »

Zulhas jadi Menteri, PAN Akan Tetap Beri Kritik dan Saran ke PemerintahZulhas jadi Menteri, PAN Akan Tetap Beri Kritik dan Saran ke PemerintahYandri mengatakan, kritik akan tetap disampaikan tetapi dalam bahasa yang santun supaya masukan dari PAN menjadi solusi terbaik bagi pemerintah. * Nasional
Read more »

Pendiri Telegram Kritik Apple Karena Sengaja Batasi Aplikasi di iOSPendiri Telegram Kritik Apple Karena Sengaja Batasi Aplikasi di iOSCEO Telegram dibuat kesal Apple, melalui saluran publiknya di Telegram ia kembali mengkiritiki Apple karena telah membatasi gerak pengembang untuk Telegram web.
Read more »

BEM UI Minta Aturan Demonstrasi di RKUHP DicabutBEM UI menilai aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana di RKUHP itu bisa mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 00:12:14