Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilihan umum 2024 usai Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU menggelar verifikasi faktual perbaikan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilihan umum 2024 usai Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU menggelar verifikasi faktual perbaikan di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.Komisi Pemilihan Umum , Jumat , menetapkan Partai Ummat lolos syarat verifikasi faktual sehingga bisa bertarung dalam Pemilihan Umum pada dua tahun mendatang.
“Ketiga, perubahan sebagaimana dalam diktum kedua, yakni menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemiihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 menjadi 18 partai politik," lanjutnya.
Sebelum pembacaan keputusan KPU tersebut, anggota KPU Idham Holik menjelaskan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 17 kabupaten kabupaten/kota. Di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Syarat minimal di provinsi ini adalah 11 kabupaten/kota.
"Mari kita bersama selaku peserta, penyelenggara dan pengawas, In syaa Allah kita menciptakan Pemilu 2024 yang berasaskan enam tersebut…luber dan jurdil . Pemilu yang melahirkan demokrasi menjadi tegaknya keadilan multidimensional sekaligus menjadi awal bagi akhirnya kezaliman di negeri ini," ujar Ridho dalam sambutannya setelah pembacaan keputusan KPU.
Seorang petugas pemilu memegang surat suara saat penghitungan suara pemilihan presiden di Makassar, Sulawesi Selatan, 9 Juli 2014.