KPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

South Africa News News

KPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

KPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu dan memverifikasinya. Polhuk AdadiKompas

yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Senin sore. Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu selaku pelapor dari Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.

Selanjutnya, majelis pemeriksa Bawaslu memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan melalui Sipol. Untuk itu, majelis pemeriksa Bawaslu memberikan batas waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Prima sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.

Terakhir, majelis pemeriksa Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

Dihubungi seusai sidang, anggota KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan, KPU menghormati upaya Prima yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu serta menghormati putusan Bawaslu tersebut. Terhadap putusan itu, lanjut Afifudin, KPU akan membahasnya dalam forum pleno sekaligus untuk menentukan tindak lanjut dari putusan tersebut. Namun, Afifudin memastikan, keseluruhan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai PrimaKPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.
Read more »

Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi UlangBawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Diminta Lakukan Verifikasi UlangBawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU dinyatakan melanggar administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran parpol.
Read more »

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan VerifikasiBawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan VerifikasiBawaslu menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa KPU melanggar administrasi Pemilu 2024. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Prima.
Read more »

KPU RI hormati putusan Bawaslu terkait vermin perbaikan Partai PrimaKPU RI hormati putusan Bawaslu terkait vermin perbaikan Partai Prima'Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu. Kami menghormati putusan Bawaslu,' ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Read more »

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024!Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024!Bawaslu mmerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Read more »

Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi AdmintrasiBawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi AdmintrasiBawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. 
Read more »



Render Time: 2025-02-25 21:51:43