Gerindra dan Golkar sama-sama mendaftarkan Dedi Mulyadi jadi bakal caleg DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan, akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Golkar terkait pengusungan
Karena masih dalam proses verifikasi, Idham belum bisa memastikan apakah eks bupati Karawang tersebut melanggar aturan atau tidak. Dalam proses verifikasi, pihaknya akan mengecek kegandaan bakal caleg dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal. Pasal 16 itu pada intinya mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai. Gerindra harus menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dedi Mulyadi Masuk Daftar Caleg Partai Golkar dan GerindraPartai Golkar akan memanggil Dedi Mulyadi setelah dikabarkan menjadi bakal caleg dari Partai Gerindra. Partai Golkar belum menerima surat pengunduran diri mantan...
Read more »
Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg Golkar dan GerindraDedi Mulyadi didaftarkan jadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI oleh dua partai politik (parpol) sekaligus, yaitu Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Read more »
Dua Partai, Golkar dan Gerindra Sama-Sama Daftarkan Dedi Mulyadi Jadi Caleg DPRDua partai, yakni Golkar dan Gerindra sama-sama mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai Caleg DPR RI.
Read more »
Dedi Mulyadi Nyaleg dari Gerindra, Golkar: Kami Belum Terima Surat Pengunduran DirinyaPadahal, Dedi Mulyadi juga maju sebagai bakal caleg dari Golkar untuk Pemilu 2024. Golkar akan minta klarifikasi langsung dari Dedi Mulyadi.
Read more »
Jadi Bacaleg Golkar dan Gerindra, KPU Segera Putuskan Nasib Dedi MulyadiKPU segera memutuskan verifikasi administratif bacaleg atas nama Dedi Mulyadi yang didaftarkan Golkar dan Gerindra pada 24-25 Juni 2023.
Read more »