KPU mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, ke panitia pemilihan kecamatan , KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara .'Bisa di tempat tujuan atau asal,' ujar Betty pada Jumat, 7 Juli 2023.
Usai data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, kata dia, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih .Dari Sidalih itu juga, kata Betty, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos. 'Kami proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi,' ucap Betty.Betty mengatakan KPU berupaya melindungi hak pemilih agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengantin Baru Hilang usai COD Ayam Geprek, Polisi Imbau Warga Tak BerspekulasiPolsek Rancabungur masih menyelidiki menyelidiki dan mencari petunjuk keberadaan Anggi Anggraeni, pengantin baru yang hilang usai COD ayam geprek
Read more »
Serbu! Ada Diskon Pembayaran PBB Sebesar 5 Persen untuk Warga JakartaAda kabar baik untuk warga yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Read more »
Usai Gigit 5 Warga, Jumlah Anjing Rabies Ikut Bertambah, Warga Berburu Hingga Ke HutanPuluhan warga desa Ta'binjai melakukan perburuan ke dalam hutan mencari anjing gila diduga terjangkit virus rabies. Tombak hingga senapan angin digunakan.
Read more »
Warga Korsel Ketar-Ketir Takut Beli Ikan, Ada Apa?Warga Korsel ketar-ketir, takut membeli ikan di tengah pelepasan limbah radioaktif yang dilakukan warga Jepang. Begini curhat para warga.
Read more »
Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim Terkait Penambahan Caleg |Republika Online24 bakal caleg yang ditambahkan di luar jadwal tetap tidak dicoret.
Read more »
Terima Tambahan Caleg, KPU Kaltim Terbukti Lakukan PelanggaranKPU Kaltim dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menerima 24 bakal caleg di luar tahapan pendaftaran. Meski demikian, 24 bakal caleg itu tetap diproses sebagai peserta pemilu. Polhuk AdadiKompas
Read more »