PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
KETUA Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan majelis hakim pada Rabu lalu dan dibacakan hari ini, Kamis .
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Anggota KPU RI Idham Holik yang dihubungi secara terpisah pun menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Adapun penetapan penundaan pelaksanaan pemilu dilakukan oleh KPU, dari tingkat kabupaten/kota sampai KPU RI, atas usul KPU di bawahnya atau panitia pemilihan kecamatan apabila penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa maupun kecamatan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga 2025. KPU tegas menolak dengan mengajukan banding.
Read more »
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Read more »
Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
Read more »
Usai Diperiksa, Anwar Usman Tunggu Putusan MKMK soal Geger 'Sulap Putusan'Anwar Usman telah diperiksa MKMK terkait kasus dugaan pemalsuan putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 UU tentang MK.
Read more »
KLHK: Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang Lebih Ambisius Rampung sebelum 2025KLHK tengah menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) atau target penurunan emisi gas rumah kaca yang kedua
Read more »
Ketua KPU Apresiasi Putusan MK soal Eks Terpidana Boleh Jadi Calon DPD setelah Bebas MurniKetua KPU RI Hasyim Asy'ari mengapresiasi putusan MK mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Read more »