Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara .
Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia , setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak boleh menjadi anggota partai politik . Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Siap-siap, KPU Sragen Segera Buka 724 Lowongan PPK dan PPSKPU Sragen masih menunggu juklak mengenai perekrutan anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Read more »
Wali Kota Kediri Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih |Republika OnlineKPU membuka pendaftaran badan Adhoc yakni PPK dan PPS.
Read more »
Ramah Disabilitas, KPU Boyolali Fasilitasi Penuh ODGJ dalam Pemilihan UmumKPU Boyolali memberikan fasilitas penuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pemilihan umum (Pemilu).
Read more »
Pro-Kontra Nomor Urut Parpol yang Tidak BergantiPemerintah, DPR, dan KPU menyatakan telah sepakat nomor urut partai di Pemilu 2024 tidak diubah.
Read more »
Perindo Dukung Peserta Pemilu 2019 Gunakan Nomor Urut Sama di Pemilu 2024 |Republika OnlinePenggunaan nomor urut lama bisa memangkas waktu untuk sosialisi nomor partai.
Read more »