KPK: Hingga 16 Maret 2023 menunjukkan 70.350 penyelenggara negara belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatom kepada para penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN periode tahun 2022. Batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan hingga 16 Maret 2023 menunjukkan 70.350 wajib lapor belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN. “Sementara itu, sejumlah 302.433 dari total 372.
Legislator yang lapor LHKPN baru 52 persenSementara itu, peringkat jajaran lembaga legislatif merupakan yang paling buncit dari tingkat capaian pelaporan LHKPN mereka. Ipi mengatakan tingkatan capaian pelaporan LHKPN para legislator hanya sebesar 52 persen.“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK: 70.350 Wajib Lapor Belum Sampaikan LHKPN Periodik 2022KPK mengungkap ada 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.
Read more »
KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022Dari total 372.783 penyelenggara negara, sebanyak 302.433 telah melaporkannya telah lapor LHKPN. Sisa 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya.
Read more »
Grup Sinarmas (DMAS) Mau Tambah 350 Hektare Lahan Senilai Rp700 MiliarRencana penambahan ini seiring dengan persediaan lahan DMAS yang bakal habis dalam beberapa tahun ke depan.
Read more »
Jubir: Satu Alumni, Angkatan antara Insan KPK dan Pihak yang Diusut Sering TerjadiKPK memastikan, setiap perkara yang tengah ditangani KPK akan diusut secara profesional, ketat dan terukur.
Read more »
15 Pejabat di Kab Pasuruan Belum Setor LHKPNTercatat, ada 115 orang yang wajib melapor di Kabupaten Pasuruan.
Read more »