KPK menduga mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo menggunakan uang hasil korupsi proyek fiktif untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo menggunakan uang hasil korupsi proyek fiktif untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, saat menjadi Direktur Utama Amarta Karya, Catur memerintahkan Trisna yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan dan pejabat di bagian akuntansi perusahaan tersebut untuk mempersiapkan sejumlah uang bagi kebutuhan pribadinya. Pada 2018, beberapa badan usaha CV fiktif dibentuk sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek Amarta Karya. Hal tersebut diduga diketahui sepenuhnya oleh kedua tersangka.
"Uang yang diterima tersangka CP [Catur Prabowo] dan tersangka [Trisan Sutisna] kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Johanis. "Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," lanjut Johanis.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK tahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta KaryaKPK menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Read more »
KPK Tetapkan 2 Mantan Bos BUMN Amarta Karya Tersangka, Rugikan Negara Rp46 Miliar | merdeka.comKeduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Read more »
KPK Tetapkan Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Kasus Subkon FiktifKPK menetapkan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif.
Read more »
Tilap Duit Negara dengan Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, SontoloyoKPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh eks Dirut dan Dirkeu.
Read more »
Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa 7 PegawaiKasus korupsi Waskita Karya ini menyeret Direktur Utama Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
Read more »
KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wijaya Karya Beton (WTON) sebagai tersangka.
Read more »