Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa .
"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 [kerugian negara] maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," papar Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung . Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian UangKPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (21/3/2023).
Read more »
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian UangKPK menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Read more »
DPR Minta Jokowi Segera Berhentikan Hakim Agung Gazalba SalehKetua DPR Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatan hakim agung.
Read more »
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan TPPUJeratan hukum ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
Read more »
KPK tetapkan kembali Gazalba Saleh tersangka TPPUKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan ...
Read more »
Eks Hakim Agung Sebut Restorative Justice pada Kasus Dandy Tidak Memenuhi SyaratMantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Read more »