KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan 7 Tas Mewah Milik Andhi Pramono

South Africa News News

KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan 7 Tas Mewah Milik Andhi Pramono
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

KPK menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Satu unit mobil mewah ditemukan penyidik.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Ali enggan memerinci lokasi dan waktu pasti penggeledahan tersebut. Penyidik KPK juga menyita tujuh tas mewah yang diyakini berkaitan dengan kasus Andhi."Tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand fashion," ujar Ali.

KPK menegaskan penyitaan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Upaya paksa itu merupakan bagian dari pemulihan aset atas tindakan koruptif yang dilakukan Andhi."Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU Datangi KPKEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU Datangi KPKMantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta TPPU. Andhi kini telah tiba di KPK.
Read more »

KPK Panggil Andhi Pramono sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?KPK Panggil Andhi Pramono sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?KPK memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, Senin (19/6/2023).
Read more »

Jadi Tersangka TPPU, Mantan Kabag Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Datangi KPKJadi Tersangka TPPU, Mantan Kabag Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Datangi KPKMantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Read more »

Alasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi PramonoAlasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi PramonoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono belum ditahan.
Read more »

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Belum Ditahan, Ini Kata KPKEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Belum Ditahan, Ini Kata KPKEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa hari ini usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi serta TPPU. Namun, Andhi belum ditahan KPK, kenapa?
Read more »

Andhi Pramono Belum Dipecat dari ASN, Ini Kata Bea CukaiAndhi Pramono Belum Dipecat dari ASN, Ini Kata Bea CukaiMantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono belum juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 19:34:55