Pelibatan Puspom TNI dilakukan karena kasus ini melibatkan 2 prajurit TNI aktif, yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan, ekspose atau gelar perkara setelah operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan , KPK sudah melibatkan Puspom TNI.
Alex menyebut, dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan Henri Alfandi dan Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam ekspos juga dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati tersangka dalam kasus ini lima orang termasuk dua prajurit TNI.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex. "Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Alex.
Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA .Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Puspom TNI Soal Status Kabasarnas Henri Alfiandi: Belum Bisa Ditetapkan TersangkaDia menilai penetapan tersangka dugaan kasus suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »
Salahi Prosedur, TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Ditetapkan Tersangka oleh PuspomDanpuspom TNI tegaskan Kabasarnas Henri Alfiandi belum ditetapkan tersangka oleh pihaknya karena KPK salahi prosedur.
Read more »
Soal Kasus Kabasarnas Henri, Danpuspom TNI: Tim Penyidik TNI akan Melakukan dengan Transparan!Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko datangi KPK.
Read more »
KPK Dianggap Keliru karena Minta Maaf ke TNI dan Serahkan Kasus Suap Kabasarnas ke PuspomKesuksesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Basarnas mendapat apresiasi dengan menetapkan dua anggota TNI Eks Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi sebagai tersangka.
Read more »
Panglima TNI Minta Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Jadi Bahan EvaluasiPanglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara terhadap kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Read more »
Puspom TNI Keberatan Cara KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka: Saling Hormati, Kita Punya Aturan Masing-masingPuspom TNI buka suara terkait cara KPK menetapkan tersangka kepada Kabasarnas dkk dalam operasi tangkap tangan KPK.
Read more »