KPK mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka akan menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Suap terhadap Gazalba diberikan agar hakim tersebut memvonis bersalah Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan dokumen.Hukuman untuk Yosep dan Eko itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun empat bulan penjara. Sementara Eko dituntut enam tahun lima bulan penjara.Atas putusan itu, KPK awalnya menyatakan akan pikir-pikir, namun akhirnya tidak mengajukan banding.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Jebloskan Penyuap Hakim Agung Sudradjad Dimyati ke Lapas SukamiskinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Read more »
KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung ke Lapas SukamiskinKPK mengeksekusi dua penyuap hakim Mahkamah Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Read more »
KPK Harap Hakim Tolak Paperadilan Hasbi Hasan Seperti Tersangka DadanKPK menyebut penetapan tersangka Hasbi Hasan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah bukan asumsi.
Read more »
Kasus Pelanggaran Etik hingga Pungli, Integritas KPK Jadi Sorotan Publik!Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, pungli di rutan KPK diduga telah terjadi sejak tahun 2018.
Read more »
KPK: Tak Benar Eks Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto Miliki Rekening GendutKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto soal miliki rekening gendut tidak benar.
Read more »
Jubir KPK: Transaksi Janggal Mantan Pegawai Tidak Berkaitan dengan KPKKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran memang masa tugasnya telah berakhir bukan karena permasalahan KPK.
Read more »