KPK panggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi , Selasa, memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Panggil Adika Nuraga Bakrie di Kasus SidoarjoKPK memanggil Adika Nuraga Bakrie, selaku Direktur PT Minarak Brantas Gas untuk diperiksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. TempoNasional
Read more »
KPK panggil Sekda Pemkot Bekasi sebagai saksi kasus Rahmat EffendiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus ...
Read more »
KPK periksa dua saksi swasta dalami pengerjaan proyek gereja di MimikaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten ...
Read more »
KPK Siap Bongkar Dugaan Aksi Bagi-bagi Kavling IKN NusantaraKPK Siap Bongkar Dugaan Aksi Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara
Read more »
KPK limpahkan berkas perkara orang kepercayaan Zumi Zola ke pengadilanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak ...
Read more »
KPK dalami dokumen kepegawaian yang ditandatangani Rahmat EffendiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ...
Read more »