KPK ingatkan fasilitas dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan, Kamis . Baca Juga KPK mengaku mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan. Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi.
KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.
Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Diduga Langgar Etik, MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK | Kabar24 - Bisnis.comMAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi terkait dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Read more »
Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPKIni bukan kali pertama Lili berurusan dengan Dewas KPK. Sederet dugaan pelanggaran etik pernah menyeret namanya.
Read more »
Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas, KPK Ajak Masyarakat Hormati Proses Pemeriksaan | merdeka.comAli menyatakan KPK meyakini profesionalitas Dewan Pengawas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK.
Read more »
Respons KPK soal Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas Buntut Tiket MotoGPLili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar etik. KPK menyerahkan hal tersebut ke Dewas untuk ditindaklanjuti.
Read more »
Eks Pegawai KPK Desak Dewas Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti Langgar EtikMantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memecat Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar jika terbukti kembali melanggar etik.
Read more »
MAKI Sebut Lili Pintauli Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Mengundurkan DiriMAKI menuntut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) mundur dari lembaga antirasuah.
Read more »