Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Upaya meminta-minta sumbangan bisa dijerat hukum. KPK
Mahyeldi Ansharullah untuk keperluan penerbitan buku. KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara, khususnya Mahyeldi, harus menghindari gratifikasi.
"Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata dia. "Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelas dia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aktivasi Fitur 'Usul-Sanggah' di Situs Cek Bansos Kemensos Sejalan dengan Langkah KPKKebijakan Kemensos mengaktivasi fitur usul-sanggah di situs Cek Bansos dinilai sejalan dengan langkah KPK. Kemensos
Read more »
Periksa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, KPK Dalami Bukti ElektronikWali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
Read more »
KPK Bakal Tetap Pecat Pegawai tak Lolos TWK |Republika OnlineKPK bakal tetap berhentikan pegawai tak lolos TWK dan tak mau ikut Diklat Bela Negara
Read more »
KPK setor Rp92,03 miliar ke kas negara pada semester I 2021Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sebanyak Rp92,03 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama tahun 2021.\r\n\r\n"KPK sudah menyetorkan ...
Read more »
KPK Setor ke Kas Negara Uang Hasil Sitaan Korupsi Senilai Rp 73,7 MiliarJumlah setoran KPK ke kas negara tersebut berasal dari pelbagai sumber.
Read more »
18 Pegawai KPK Lulusan Diklat Bela Negara Diproses Jadi ASN |Republika OnlineKelulusan ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
Read more »