KPK menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mewanti kepada para pejabat negara, baik pusat dan daerah untuk senantiasa menjaga integritas dari potensi benturan kepentingan pribadi. Salah satunya dengan tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan.
"KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Ipi. Di tengah wabah Covid-19 berkepanjangan dan perubahan skala prioritas anggaran, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat membeli mobil dinas baru seharga miliaran rupiah. Pembelian mobil dinas baru pun menuai kritik.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Imbau Halalbihalal Tanpa Acara Makan dan MinumPemerintah akan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara makan dan minum saat halalbihalal Idulfitri.
Read more »
Disorot Pemerintah AS, KPK: TWK Sudah Clear dan Lili Pintauli Sudah Kena SanksiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal sorotan dari Amerika Serikat (AS) terkait lembaga antirasuah. AS menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Read more »
KPK Usung Program Desa Antikorupsi untuk Atasi Masifnya Korupsi Dana DesaPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi dana d
Read more »
Wagub Imbau Warga Jawa Tengah tidak Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri |Republika OnlineWagub mengimbau warga di Jawa Tengah tidak takbir keliling saat malam Idul Fitri.
Read more »
Ridwan Kamil imbau perusahaan tak mencicil THRGubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengimbau perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 mengingat kondisi saat ini yang ...
Read more »