KPK mengendus dugaan proses setting-an yang tak wajar dalam lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Periksa 2 PNS Basarnas dalam Kasus Suap BasarnasKPK memanggil 2 PNS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Read more »
KPK Sebut Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses LelangKPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek di Basarnas. Namun kasus korupsi Henri ini ditangani Puspom TNI.
Read more »
Kerja Sama KPK-Puspom TNI Bongkar Suap di Basarnas Belum BerakhirKPK mengungkapkan kerja sama dengan Puspom TNI untuk membongkar kasus suap di Basarnas belum berakhir.
Read more »
KPK Panggil 2 PNS dan Manager Bank Terkait Suap Kepala Basarnas Henri AlfiandiPengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Read more »
KPK Tegaskan Proses Dugaan Suap Kabasarnas Diselesaikan Secara Joint Investigation - Jawa PosJoint investigation itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan bersama, para saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Read more »
Biar Kasusnya Kelar, KPK Minta Lukas Enembe Tertib Mengonsumsi ObatKPK meminta Lukas Enembe tertib konsumsi obatnya agar proses hukumnya dapat berjalan cepat.
Read more »