Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan tersangka Nur Afifah Balqis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara menyamarkan aset miliknya. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan tersangka Nur Afifah Balqis .
Dalam kesempatan itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica, Amatdin Tamin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima gratifikasi. Politisi partai Demokrat itu diyakini telah menerima hadiah atau janji berkenaan dengan pengerjaan proyek di kabupaten Penajam Paser Utara.
Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Hal yang Haram Dilakukan Italia dalam Misi Lolos ke Piala Dunia 2022Jika ingin terus menjaga asa lolos ke Piala Dunia 2022, timnas Italia pantang melakukan 5 hal ini saat melawan Makedonia Utara di fase play-off.
Read more »
Perubahan Tren, Pemerintah Daerah Leading dalam Hal InovasiDirektur Center of Economic and Law Studies (CELIOUS) Bhima Yudhistira melihat fenomena menarik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Direktur Center of Economic...
Read more »
Gara-gara Hal Ini, Bukayo Saka jadi Batal Bela Timnas InggrisMalang betul nasib yang alami penggawa Timnas Inggris, Bukayo Saka. Dia harus dipulangkan dari pemusatan latihan.
Read more »