KPK: Aturan Perjalanan Dinas Baru Bangun Sistem yang Lebih Efisien. KPK pun mengharapkan melalui penjelasan tersebut, masyarakat paham secara utuh dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyebut tidak ada perubahan yang mendasar terkait penyesuaian pengaturan perjalanan dinas bagi pegawainya.
KPK pada 30 Juli 2021 telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Ali menjelaskan materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 07 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g bahwa "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi".
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Perjalanan Dinas Diubah, KPK Sebut Imbas dari Status Pegawai Jadi ASNPelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara ihwal adanya perubahan aturan ihwal perjalanan dinas.
Read more »
Pimpinan KPK Ubah Aturan Soal Perjalanan DinasPimpinan KPK mengubah Perkom terkait perjalanan dinas. Dengan perubahan ini, perjalanan dinas KPK dapat ditanggung panitia penyelenggara kegiatan.
Read more »
KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai |Republika OnlinePerjalanan dinas pegawai KPK kini bisa ditanggung oleh panitia acara.
Read more »
KPK: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Merupakan Harmonisasi Aturan Jadi ASNKPK menyebut perubahan Peraturan KPK terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi ASN.
Read more »
KPK Jelaskan Aturan Perjalanan DinasKPK menjelaskan mengenai perubahan Peraturan KPK (Perkom) terkait perjalanan dinas.
Read more »