KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang , yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Dito Mahendra, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis ,” kata Ali dalam keteranganya, Senin . Adapun penyidik KPK telah memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang , yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput PaksaKPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan TPPU Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis, 6 April besok.
Read more »
KPK Sebut Barang Eks Sekretaris MA Nurhadi Ada di Dito Mahendra: Sedang Kami CariKPK menyebut Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Read more »
KPK Periksa Kembali Dito Mahendra Terkait TPPU Nurhadi, Kamis 6 April 2023KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra terlalu sering mangkir panggilan penyidik.
Read more »
Brigjen Djuhandani Sebut Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput PaksaDirtipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan timnya belum melakukan upaya penjemputan terhadap Dito Mahendra untuk diklarifikasi soal senpi.
Read more »
Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik PenyidikanBareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra saat digeledah KPK ke penyidikan, setelah polisi lakukan gelar perkara.
Read more »
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahap PenyidikanApabila terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Read more »