Di Jakarta, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap 4 anak yang berhadapan dengan hukum, karena memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi di dalam Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu. Sesuai perundang-undangan , anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum tidak bisa ditahan, tapi dititipkan ke rumah rehabilitasi.
Seorang remaja berusia 15 tahun pun menjadi korban ekspolitasi dan menjadi pekerja seks komersial, di Jakarta Barat.Kasus lainnya, seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena diduga memerkosa 14 orang perempuan, 10 diantaranya masih anak-anak. Catatan kelam kasus perkosaan menimpa anak-anak di Indonesia, menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI.
KPAI berpandangan, peristiwa ini menjadi sebuah koreksi bahwa upaya pencegahan dalam perlindungan anak Indonesia belum maksimal. KPAI pun menegaskan kasus kekerasan seksual dan prostitusi pada anak menjadi alarm bagi seluruh masyarakat, karena anak-anak sebagai kaum rentan, perlu untuk dijaga dan dilindungi.