Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Asal Medan Divonis Bebas

South Africa News News

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Asal Medan Divonis Bebas
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 90%

Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto terjerat kasus korupsi Rp 39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Tpikor Medan

divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kota Medan, Jumat 23 Desember 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Immanuel, terdakwa yang merupakan Bos PT Agung Cemara Realty itu dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ."Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel dalam persidangan digelar di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri Medan.

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa dan nama baik."Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Immanuel. Untuk diketahui, Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum M Isnayanda di Pengadilan Negeri Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan banding.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terdakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar Divonis Bebas PN Medan | merdeka.comTerdakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar Divonis Bebas PN Medan | merdeka.comBukan hanya itu, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa korupsi tersebut.
Read more »

Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif hingga Rp25 Miliar | merdeka.comKejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif hingga Rp25 Miliar | merdeka.comPun, ia mengungkap AH tercatat mangkir 2 kali pemanggilan penyidik. 'Sebelumnya dua kali panggilan tidak datang,' kata Bambang.
Read more »

Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank BantenKorupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank BantenKejati Banten mencatat kerugian negara yang ditimbulkan para koruptor selama tahun 2022 sebanyak Rp 230 miliar.
Read more »

Bukan Total Loss, Kerugian Negara Korupsi Dana KUR BNI Rp 29,6 MiliarBukan Total Loss, Kerugian Negara Korupsi Dana KUR BNI Rp 29,6 Miliar“Yang terhitung Rp 29,6 miliar dari 29,9 miliar dana KUR yang dicairkan,” terang Ely.
Read more »

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Usai Geledah Gedung DPRD JatimKPK Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Usai Geledah Gedung DPRD JatimKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1 miliar lebih dari Gedung DPRD Jawa Timur.
Read more »

Soal Pembelian Lahan Medan Club, Pemprov Sumut Bantah Bayar Rp 600 MiliarSoal Pembelian Lahan Medan Club, Pemprov Sumut Bantah Bayar Rp 600 MiliarPemprov Sumut bantah membeli lahan Medan Club senilai Rp 600 miliar dari APBD Sumut, berikut penjelasannya
Read more »



Render Time: 2025-03-11 00:49:56