KARANGANYAR – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan direktur PD BKK Karanganyar mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, Selasa (29/3).
KEBUT KASUS: Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Gilang Hidayatullah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi dua mantan direktur BKK Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan direktur PD BKK Karanganyar mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karanganyar telah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah, Selasa .
Untuk sementara waktu, sembari menunggu jadwal persidangan, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Kelas I A Surakarta. Sebelumnya sempat meminta jaksa penuntut umum memberi penangguhan penahanan. Lantaran salah seorang tersangka sedang dalam keadaan sakit. ”Pak MS itu saat ini sedang sakit, kemarin kami sudah sampaikan itu secara lisan kepada penyidik dari kejaksaan, dan yang bersangkutan saat ini masih mengkonsumsi obat untuk kesehatannya,” kata Ari.
”Berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Semarang. Selanjutnya menunggu jadwal sidang,” ucap Guyus, Kamis .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berkas Sudah Dilimpahkan, Edy Mulyadi Segera Disidang | merdeka.comSetelah dilimpahkan, Ketut menjelaskan jika saat ini pihak Kejari Jakarta Pusat akan memulai untuk menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka Edy Mulyadi.
Read more »
Penyuap Bupati Langkat Segera DisidangTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Tim Jaksa Penuntut Umum...
Read more »
Ini Lanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Sapi di WonogiriPenyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri 2016-2019 masih memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap I.
Read more »
Jepang Kurangi Batas Usia Dewasa, Pertama dalam 140 TahunRevisi tersebut akan memperluas jangkauan kejahatan di mana anak berusia 18 dan 19 tahun dirujuk ke jaksa dari pengadilan keluarga dan diadili sebagai orang dewasa.
Read more »
Mediasi Sengketa Sawit Terus BerlanjutGugatan perdata KUD Mekarti Jaya kepada PT Anugrah Watiendo (AW) ke Pengadilan Negeri Marabahan beberapa waktu lalu, diawali mediasi antara kedua belah pihak, Selasa (29/03).
Read more »