STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan belum membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, Aan mengatakan aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," katanya menegaskan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Universitas BSI Terima Penghargaan Republika Online CSR Awards 2022 |Republika OnlineYayasan BSI dinilai telah berkontribusi dalam pemulihan Indonesia di berbagai sektor
Read more »
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Juga Sidang Etik, Ini Kata KapolriPolri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Read more »
Minimnya Fatwa Dinilai Buat Layanan Asuransi Syariah Belum Optimal |Republika OnlineAkses masyarakat terhadap asuransi syariah masih sangat rendah.
Read more »
Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran DendanyaKorlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia. Ini daftar sasaran pelanggaran dan dendanya!
Read more »
Bapenda Kota Malang Tertibkan Puluhan Reklame Membandel Yang Tidak Bayar PajakDi tahun 2022, Bapenda Kota Malang menargetkan pendapatan daerah dari reklame sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan tunggakan pajak dari reklame pada 2022 sebesar
Read more »
Sudah Bayar dan Terima Barang Lewat Transaksi |em|Online|/em| Lalu Batal, Bagaimana Hukumnya? |Republika OnlineTransaksi melalui online berlaku hukum yang sama dengan transaksi tatap muka
Read more »