Investasi Bodong di Kalteng
Kedua pelaku dikenakan pasal 105 dan pasal 106, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,” ungkapnya.– Kasus Investasi bodong yang menjerat dua orang tersangka, yakni Vito Siagian dan Bella Cicilia, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terkait Investasi Ilegal, PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp 588 MPPATK telah membekukan 345 rekening terkait investasi ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp 588 miliar.
Read more »
Presiden Jokowi Prediksi Ada 85 Juta Warga Mudik Lebaran 2022Presiden Jokowi memperkirakan sekitar 85 juta orang yang akan mudik Lebaran 2022. Khusus di Jabodetabek, jumlahnya diperkirakan sekitar 14 juta orang
Read more »
Prodia (PRDA) Bagi Dividen 60 Persen dari Laba Bersih 2021 | Market - Bisnis.comTotal dividen yang akan dibagian Prodia (PRDA) sebesar Rp621,62 miliar.
Read more »
Infografis Perlunya Pemerataan Pengungsi Ukraina di Uni Eropa |Republika OnlineSekitar 3,8 juta orang melarikan diri dari Ukraina dan menyeberang ke Uni Eropa.
Read more »