Murtede, yang ditetapkan menjadi tersang setelah menjadi korban pembegalan NTB, tak bisa dilabeli tersangka, kasus karus dihentikan korbanbegaljaditersangka
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Murtede atau Amaq Sinta tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana. "Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal, maka tidak patut dilabeli tersangka," katanya kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram, Jumat malam.
Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini. Karenanya, Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Kabareskrim Komjen Agus Beri SaranTerkait dengan kasus penetapan korban begal menjadi tersangka di NTB, Kabareskrim Komjen Agus ikut berikan saran kabareskrim
Read more »
Saran Kabareskrim untuk Kasus Korban Begal Amaq Shinta yang jadi Tersangka di NTBDalam pengakuannya Amaq Shinta diserang dengan senjata tajam.
Read more »
Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!Amaq Santi alias M (34) menjadi tersangka karena diduga membunuh 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read more »
Korban Begal Jadi Tersangka, Kasus Diambilalih Polda NTBPenanganan kasus begal yang menjadikan korban sebagai tersangka, ditarik oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan agar kasus yang menimbulkan kontroversi ini bisa dibuat terang benderang.
Read more »
Kabareskrim: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan |Republika OnlineMabes Polri meminta Kapolda NTB untuk gelar perkara libatkan tokoh agama
Read more »