[EDITORIAL] Korban Begal bukan Penjahat
Kali ini nasib ditersangkakan menimpa Murtede alias Amaq Sinta, warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat .
Tentu, tindak penghilangan nyawa yang memenuhi unsur pembelaan diri membutuhkan pembuktian di pengadilan. Atas dasar itu, polisi memproses kasus begal tewas di tangan korban layaknya menangani tindak kejahatan. Hal ini yang mengusik hati nurani publik. Korban bukan hanya ditersangkakan, tetapi juga sempat ditahan.
Lain lagi kisah ZA atau ZL, pelajar SMA yang membela diri dan teman perempuannya pada 2019. Mereka dihadang sejumlah orang yang meminta barang berharga bahkan hendak memperkosa teman ZA. ZA melawan dengan pisau hingga membuat seorang begal bernama Misnan tewas. Pasal 49 ayat KUHP menyebut pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korban Begal Jadi Tersangka, Kasus Diambilalih Polda NTBPenanganan kasus begal yang menjadikan korban sebagai tersangka, ditarik oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan agar kasus yang menimbulkan kontroversi ini bisa dibuat terang benderang.
Read more »
Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka DisetopKabareskrim memberikan arahan agar pengambilan langkah terhadap kasus korban begal jadi tersangka ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.
Read more »
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB : Kita akan MaratonPolda NTB mengambil alih kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuhan setelah dua begal tewas di tangannya.
Read more »
Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi TersangkaPolda NTB ambil lih kasus Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka pembunuhan setelah menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya.
Read more »
Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Kabareskrim Beri Saran Ini ke Kapolda NTB: Penegakan Hukum Tidak Dapat Legitimasi Masyarakat dan Mencederai Rasa Keadilan untuk Apa Ditegakkan!
Read more »
Catatan Kabareskrim soal Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang justru menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan.
Read more »