Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menuai penolakan. Tak hanya di DPR, penolakan terhadap pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga dilakukan oleh masyarakat luas.
Tengok saja petisi online yang sudah mendapat lebih dari 60 ribu dukungan ini. Seluruh warganet yang mengikuti petisi ini menyatakan tuntutannya agar Pasal 154 dalam RUU Kesehatan dihapus.
Petisi itu digagas para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melalui www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk ‘Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba’.
Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal. “Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara.”
”Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal RUU Kesehatan, DPR Diminta Serap Aspirasi Ekosistem Tembakau Hulu hingga HilirKesepakatan tersebut juga dituangkan dan ditegaskan dalam momentum silaturahmi ekosistem pertembakauan yang digelar awal pekan ini.
Read more »
RUU Kesehatan: Industri, Buruh, dan Petani Tembakau Minta RDPU ke DPRRUU Kesehatan yang memasukan tembakau setara dengan narkotika dinilai bakal mematikan ekosistem industri, mulai dari petani hingga buruh.
Read more »
Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Petani Tembakau di Lombok Kritisi RUU KesehatanMunculnya wacana penyamaan regulasi tembakau dalam kategori yang serupa dengan zat adiktif lain seperti narkotika pada RUU Kesehatan menimbulkan keresahan. Sindonews news .
Read more »
Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Dinilai Melanggar HukumAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum.
Read more »
9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.
Read more »