Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak TNI-Polri menemukan warga Intan Jaya, Papua, bernama Sem Kobogau yang diduga ditangkap TNI.
Rozy menuturkan keluarga Sem Kobogau telah mendatangi Polsek Sugapa untuk mencari informasi terkait keberadaan korban. Namun, keluarga tidak mendapatkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan penghilangan paksa terhadap korban melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, khususnya yang dikemukakan dalam Pasal 33 Ayat dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal itu menyatakan, “setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa, dan tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
"Kemarin juga ada anak yang menjadi korban penembakan. Kami minta agar diusut secara tuntas dan berkeadilan. Harus ada resolusi konflik yang humanis," tambahnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri Komponen Utama Pertahanan dan KeamananUji materi UU 23/20219 di MK telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.
Read more »
108 Pati TNI Dimutasi, Marsma TNI Wayan Sulaba Isi Posisi Asintel KSAUPanglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memutasi 108 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI. Salah satu jabatan yang dilakukan rotasi adalah Asintel KSAU. Panglima...
Read more »
Panglima TNI dan Kapolri Wisuda 982 Prabhatar Akademi TNI-AkpolPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin wisuda 982 Prajurit Bhayangkara Taruna Akademi TNI & Akademi Kepolisian.
Read more »